search ya gan..

Jumat, 09 Maret 2012

manajemen bank syariah

Macam dan Bentuk Jual Beli
Macam-macam dan Bentuk-bentuk Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi:
a. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli ada 3 macam:
1). Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli ini bolehkan karena lazim dilakukan masyarakat.
2). Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
3). Jual beli benda yang tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
b. Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), jual beli terbagi menjadi 3 yaitu:
1). Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat, karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakan kehendak.
2). Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ija>b qabu>l dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli seperti ini dibolehkan syara’.
3). Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’ab dan qabu>l.
c. Ditinjau dari segi hukumnya
Para ulama membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi 3 bentuk:
1). Jual beli yang s}ah}ir lagi.
Namun jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam syari’at bila melanggar ketentuan pokok berikut: (1) menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain; (2) menyempitkan gerakan pasar; (3) merusak ketentraman umum. Adapun contohnya antara lain:
(a). Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
(b). Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiya>r.
(c). Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
(d). Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
(e). Jual beli dengan najasyi yaitu seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
(f). Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke pasar untuk membeli barang-barangnya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi-tingginya.
2). Jual beli yang bat}il
Jual beli dikatakan sebagai jual beli yang bat}il atau tidak sah (batal), apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
(a). Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti babi, berhala dan lainnya.
(b). Jual beli sperma atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan.
(c). Jual beli dengan muh{abarah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
(e). Jual beli dengan mulal)
(g). Jual beli garar, yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan terjadi penipuan.
3). Jual beli yang fa>sid
Ulama maz|hab H{anafi membedakan jual beli fa>sid dan jual bat}il. Apabila kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal. Misalnya, jual beli benda-benda haram. Dan apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli dinamakan fa>sid.
Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual beli fa>sid dengan jual beli bat}il. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang s}ah}i>h} dan jual beli yang bat}il. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu s}ah}ibah}ah (jual beli di atas harga pokok), yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
c. Bai’ salam, yaitu penjualan suatu barang yang masih berada dalam tanggungan penjual, namun pembayaran terhadap barang tersebut telah dilakukan oleh pembeli terlebih dahulu. Jadi, pada bai’ salam pembayaran harga barang dilakukan di muka sebelum barang diserahkan kepada pembeli.
d. Al-Istis}na’ (jual beli pesanan), merupakan salah satu bentuk dari jual beli salam, hanya saja objeknya yang diperjanjikan berupa manufacture order atau kontrak produksi. Istis}hna’ didefinisikan dengan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
e. Bai’ al-wafa’, yaitu jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba. Artinya, jual beli mempunyai tenggang waktu yang terbatas, misalnya 1 tahun, apabila waktu satu tahun telah habis maka penjual membeli barang itu dari pembelinya.
Ulama H{ana>fiyah menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk ke dalam larangan Rasulullah Saw. yang melarang jual beli yang dibarengi syarat, karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.
c. Macam-Macam Jual Beli
Dalam fiqh muamalah, telah diidentifikasi dam diuraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis jual beli yang dilarang umat islam. Macam atau jenis jual beli itu antara lain:
1. Bai’ al mutlaqah yaitu pertukaran barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli.
2. Bai’ al muqayyadah yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jaln keluar bagi transaksi eksport yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3. Bai’ al sharf yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah denga dolar, dolar dengan yen dan sebagaimya. Mata uang asing yang diperjual belikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) atau berupa uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4. Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, ternasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5. Bai’ al musawamah adalah jual beli biasa, dimana penjual tidak memberi tahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
6. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-narang atau aktifa tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
7. Bai’ as salam adalah akad jual beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjual belikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Diantara jenis-jenis jual beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai modal pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’.
Murabahah adalah prinsip jual beli, sehingga semestinya tidak tepat jika disebut pembiayaan. Tetapi untuk memudahkan mengingat kita pakai istilah pembiayaan. (beberapa BMT juga menggunakan istilah pembiayaan untuk prinsip selain bagi hasil).
Murabahah adalah prinsip jual beli. Yaitu menjual barang sebesar harga pokok ditambah marjin keuntungan, di mana pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Pembeli dan penjual harus sama-sama tahu mengenai harga pokok dan menyepakati marjin. Sekali harga disepakati, harga tersebut yang berlaku sampai akad berakhir, artinya, harga kesepakatan tidak akan berubah sampai akad selesai. Dalam produk ini, BMT bertindak sebagai penjual.
Contoh:
Karti Laksmini ingin memiliki sepeda motor merk Gonda Super T seharga Rp. 10.000.000. Karti ke BMT untuk mendapat pembiayaan. Oleh BMT ditawari pembiayaan dengan prinsip murabahah. Jangka waktu 1 tahun, dibayar secara angsuran per bulan. Karti dan BMT menyepakati marjin untuk BMT adalah Rp. 1.000.000.
à dalam contoh tersebut, BMT bertindak sebagai penjual dan nasabah Karti sebagai pembeli. Keduanya mengetahui harga pokok dan menyepakati marjin.
Angsuran per bulan = harga pokok + marjin
Jangka waktu
= Rp. 10.000.000 + Rp. 1.000.000
12 bulan = Rp. 916.667


Apa Murabahah itu?
Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada ummat untuk tujuan pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja, investasi ataupun konsumtif. Prinsip dasar yang dipakai dalam praktek murabahah adalah jual beli. Karakteristik pembiayaan murabahah yang dipraktekkan oleh jasa keuangan syariah adalah:
• Akad yang digunakan adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan akad jual beli mengharuskan adanya penjual, pembeli, dan barang yang dijual. Bank syariah selaku penjual harus menyediakan barang untuk nasabah yang dalam hal ini adalah sebagai pembeli. Sehingga nasabah berkewajiban untuk membayar barang yang telah diserahkan oleh bank syariah.
• Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Jadi, harga yang ada hanyalah satu yaitu harga yang telah disepakati oleh bank syariah dan nasabah.
• Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga penjualan. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegoisasikan antara pihak bank syariah dan nasabah.
• Pembayaran harga barang dapat dilakukan secara angsuran. Jadi, pihak nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat oleh jangka waktu pembayaran yang ditetapkan.
• Dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Sehingga bank syariah memberlakukan prinsip kehati-hatian dengan mengenakan jaminan kepada nasabah.
Dalam pandangan syariah Islam, penetapan harga pada transaksi jual beli ditentukan sewaktu akad. Sebenarnya dalam transaksi jual beli terdapat 2 model yaitu transaksi yang dilakukan secara tunai dan transaksi yang dilakukan secara kredit. Terlepas apakah pembayarannya dilakukan secara tunai ataupun kredit, tidak menentukan ke-shahih-an transaksi tersebut. Keduanya dibenarkan secara syar'i. Ketika penjual menjual suatu barang dengan harga tertentu, maka harga tersebut sudah termasuk margin penjualan. Dan dalam hal ini, margin atau keuntungan dalam penjualan merupakan bagian dari ziyadah al buyu' (tambahan dari penjualan) bukannya ziyadah al-qurudh (tambahan dari pinjaman).
Perbedaan antara murabahah dan kredit konvensional
• Prinsip dasar yang dipakai murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit konvesional adalah pinjam meminjam.
• Dalam praktek pembiayaan murabahah, hubungan antara bank syariah dan nasabahnya adalah penjual dan pembeli, sedangkan pada praktek kredit konvensional, hubungan antara pihak bank konvensional dan nasabahnya adalah hubungan kreditur dan debitur.
• Dalam murabahah hanya menghendaki satu harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar.
• Keuntungan dalam praktek murabahah berbentuk margin penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual. Sedangkan keuntungan pada kredit konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
Masalah yang masih ada di praktek murabahah
Pada prakteknya sekarang ini, yang dilakukan oleh sebagian industri keuangan syariah dengan menggunakan murabahah sebagai produk yang ditawarkan, ada yang masih belum sesuai dengan konsep dasar awal dari muarabahah. Hal tersebut bisa jadi karena faktor SDM yang masih belum memahami benar bentuk teori dan konsep dari murabahah. Sehingga, praktek di lapangan mengindikasikan kemiripan antara praktek murabahah dengan praktek kredit investasi.
Kelemahan praktek murabahah yang lain pada saat ini adalah belum berjalannya belum berjalannya daya tawar menawar yang dimiliki oleh para nasabah. Sehingga posisi nasabah seringkali "agak terpaksa" untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah. Padahal, dalam praktek murabahah harga yang ada adalah satu harga yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah itu sendiri.
Selain itu, adanya jaminan pada pembiayaan murabahah menjadi masalah tersendiri, karena sebagian nasabah memahami operasional bank syariah menafikan adanya jaminan atau agunan, dan pernyataan seperti ini perlu diluruskan.

Diolah dari berbagai sumber
Pembiayaan Murabahah

Merupakan pembiayaan kepada nasabah dengan prinsip jual beli suatu barang dengan harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh Bank dan Nasabah, dimana penjual (Bank) menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli (Nasabah).

Persyaratan dalam pembiayaan Murabahah yaitu:
Perorangan:
1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2. Menyerahkan daftar penghasilan, slip gaji, SK Pengangkatan Pegawai (perorangan)
3. Menunjukkan bukti identitas diri asli seperti (KTP/SIM/PASPOR).
4. Menyerahkan agunan tambahan

Non Perorangan (Perusahaan/lembaga/instansi)
5. Mengisi/membuat surat permohonan pembiayaan murabahah;
6. Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan.
7. Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR)
8. Menyerahkan agunan tambahan.
9. Menyerahkan photocopy dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP, akta pendirian perusahaan serta dokumen lainnya.

Pembiayaan Murabahah terbagi atas beberapa jenis produk disesuaikan dengan penggunaannya yaitu:
a. Murabahah Investasi yaitu jual beli barang modal dan atau investasi dalam rangka menunjang kegiatan usaha seperti pembelian alat berat, mesin, kendaraan angkutan, rumah toko dan sebagainya.
Benefit:
 Memperoleh pinjaman dalam bentuk Asset/barang.
 Barang yang dibeli dapat dijadikan jaminan/agunan.
 Discount atau Bonus dari Supplier menjadi hak nasabah.
 Angsuran tetap.
Jangka Waktu : Minimal 3 bulan
Maksimal 8 tahun

b. Murabahah Modal Kerja yaitu jual beli barang yang akan diperdagangkan kembali seperti jual beli barang kepada koperasi/BMT, jual barang konveksi untuk diperdagangkan dan sebagainya.
Benefit:
 Memperoleh tambahan pinjaman modal kerja dalam bentuk barang dagangan.
 Discount atau Bonus dari Supplier menjadi hak nasabah.
 Angsuran tetap.
Jangka Waktu : Minimal 3 bulan
Maksimal 24 bulan

c. Murabahah Konsumtif yaitu jual beli barang keperluan rumah tangga yang bersifat konsumtif, seperti pembelian rumah, kendaraan untuk pribadi, alat rumah tangga dan sebagainya.

Benefit:
 Memperoleh pinjaman untuk keperluan rumah tangga.
 Barang yang dibeli dapat dijadikan agunan.
 Discout atau Bonus dari Supplier menjadi hak nasabah.
 Angsuran tetap.
 Harga beli ditambah keuntungan yang transparan sesuai kesepakatan.

Jangka Waktu : Minimal 3 bulan
Maksimal 10 tahun

Tidak ada komentar: